Pengertian Pajak dan Retribusi

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Uraian di atas telah menyiratkan bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi. Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.

Pemerintah juga melakukan pengutan resmi selain pungutan pajak, yaitu retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Agar dapat lebih memahami apa itu retribusi, berikut ini akan diberikan contoh gambarannya. Keluarga Pak Tono beserta dengan kedua anaknya pergi ke tempat rekreasi. Mereka menggunakan mobil pribadi. Agar cepat sampai ke tempat tujuan, Pak Tono memilih menggunakan jalan tol. Saat di pintu keluar tol, Pak Tono harus membayar karcis sebagai biaya retribusi pemakaian jalan tol. Hal itu mereka alami juga saat tiba di tempat rekreasi, Pak Tono kembali harus membayar karcis masuk ke tempat hiburan dan karcis parkir mobil miliknya untuk biaya retribusi pemakaian sarana rekreasi dan tempat parkir.

Contoh lain pungutan retribusi antara lain adalah :

  1. Retribusi kebersihan
  2. Retribusi masuk terminal
  3. Retribusi tontonan
  4. Retribusi iklan
  5. Retribusi izin usaha

Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :

Pajak :

  1. Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  3. Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
  4. Dipungut oleh pemerintah pusat.

Retribusi :

  1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

About Administrator W.L
Seorang yang selalu ingin belajar hal-hal baru dan menarik.

30 Responses to Pengertian Pajak dan Retribusi

  1. ramadhon says:

    makasiih, membantu bangett !!

  2. ramadhon says:

    mo nanya,, persamaan pajak dengan retribusi ap?

  3. Wandy says:

    Persamaannya cukup sederhana, yaitu sama-sama merupakan suatu iuran/pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
    ^.^

  4. Numpang nanya instrumen mengendalikan harga gimana caranya yaa? *,*

  5. makasih atas pemberitahuan tentang pajak dan retribusi saya jadi bisa mengerjakan soal

  6. Anonymous says:

    maqasih banxaq berqat anda tugas saya uda selesay…..

  7. resky_punk says:

    makasih atas infonya tugas ane udah selesai. Jangan lupa kunjungi blog saya ya? natanaelkalendesang.blogspot.com

  8. kepo loh says:

    Oke fixx

  9. Anonymous says:

    mkzih nya ats jawabnya,tugas q sudh selesai!!

  10. Anonymous says:

    Bang makasi ya bang

  11. hotma says:

    makasih,ini sangat mmbantu skali

  12. Anonymous says:

    terima kasih

  13. Anonymous says:

    retribusi parkir tu ap sih

  14. bambang says:

    1 titik 3 koma
    kamu cantik siapa yg punya

  15. chyntia situmanggor says:

    mohon bantuannya adakah anda tahu kasus tentang penyalahgunaan retribusi? bisakah anda jelaskan beserta contohnya?

  16. Toko edukasi says:

    Wah dah kejawab semua pertanyaan aku, nice info. sangat membantu sekali nih artikelnya. Thanks.

  17. cici afwatul Shaqila says:

    Mo nanyak, retribusi itu digunakan untuk apa

    • Retribusi yang terkumpul digunakan untuk pengembangan dan peningkatan layanan pihak yang memungut retribusi tersebut. Contohnya: Retribusi pasar, uang yang terkumpul digunakan untuk membiayai gaji petugas yang memungut sampah, petugas keamanan, jika ada kios atau atap yang bocor dibenarkan, biaya pemeliharaan pasar, dan sebagainya

  18. ahmad says:

    bisa tidak dimunculkan produk hukum tentang pasilitas umum yang bersumber dari APBD

  19. Mau tanya dong ada yg tau tidak pengertian retribusi ada pada buku karangan siapa? Kebetulan Saya butuh buku diatas tahun 2000. Terimakasih

  20. Mau nanya, kalo didalam laporan laba/rugi sudah terdapat akun pajak dan retribusi apakah bisa di sebut sebagai laba bersih atau masih laba kotor? Terimakasih

  21. Anonymous says:

    apakah bangunan hotel,guest house dan lainnya harus bayar retribusi???klo pajak sudah pasti kan wajib bayar apa retrubusi juga??? mohon infonya…

  22. Susen says:

    Terima kasih banyak ya tz materinya

  23. Susen says:

    Terima kasih banyak ya tz materinya

Leave a reply to ramadhon Cancel reply